Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Wanareja untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan keamanan kendaraan mereka, terutama saat memarkirkan kendaraan di tempat umum

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat pasai 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.