Sebab apabila seorang ASN terlibat dalam politik, Pasal 52 ayat (4) jo. Pasal 52 ayat (3) huruf j UU ASN menegaskan bahwa ASN dapat diberhentikan tidak dengan hormat.

Netralitas ASN dalam pemilihan umum diatur secara rinci dalam Surat Keputusan Bersama Netralitas ASN.

Surat Keputusan Bersama Netralitas ASN saat pemilu 2024 dan pemilu di masa mendatang bertujuan untuk memastikan ASN netral dan profesional serta penyelenggaraan pemilu yang baik.

Tindakan ASN yang membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau terlibat dalam grup/akun pendukung calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, dianggap sebagai pelanggaran berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Bagi PNS yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau pemecatan sebagai PNS.

Selain itu, PNS juga harus mematuhi kode etik yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Pelanggaran kode etik dapat berakibat pada sanksi moral yang dinyatakan secara tertulis oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan Pasal 11 huruf c PP 42/2004.

Semua langkah ini diperlukan untuk memastikan kualitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik.