JAKARTA – Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Wali Kota TanjungBalai Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun.

Baca Juga : Komisi Yudisial: Terkait Mafia Tanah, Harus Ada Sinergi Penegak Hukum

“Jaksa eksekusi Leo Sukotoo Manalu pada Rabu (06/10) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada pada Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Muhammad Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani pidana penjara 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (07/10).

Syahrial dinyatakan bersalah karena bukti menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial yang juga kader Partai Golkar terbukti berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Muhammad Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan untuk meminta dukungan dalam mengikuti Pilkada 2012-2026.

Syahrial meminta Stepanus Robin supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan dirinya ke tingkat penyidikan sehingga dapat mengikuti Pilkada Tanjungbalai.

Syahrial selanjutnya memberikan uang secara bertahap degan total sejumlah Rp1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain.