MAROS, RAKYAT NEWS – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maros mengumumkan bahwa bakal calon wakil bupati (Bacawabup) Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam hasil tes kesehatan untuk Pilkada Maros.

Pengumuman ini disampaikan setelah verifikasi administrasi pada hari Sabtu, 7 September 2024, di kantor KPU Maros.

Ketua KPU Maros, Jumaedi, menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan dokumen dan tes kesehatan menunjukkan bahwa calon bupati petahana Chaidir Syam memenuhi syarat (MS), sementara Suhartina tidak memenuhi syarat (TMS) dalam aspek kesehatan.

“Kami sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada tim pasangan calon, dan statusnya jelas – bupati memenuhi syarat sedangkan wakil bupati tidak memenuhi syarat,” ungkap Jumaedi.

Pihak KPU tidak mengungkapkan secara detail mengenai alasan di balik hasil tes kesehatan Suhartina yang dinyatakan TMS. Jumaedi hanya memastikan bahwa masalah ini berkaitan dengan aspek kesehatan yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Kami tidak dapat memberikan rincian spesifik mengenai penyebab hasil tes kesehatan ini,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, KPU Maros merekomendasikan agar tim pasangan calon segera mencari pengganti untuk posisi wakil bupati.

Tim pasangan calon diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan nama pengganti sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami telah memberikan waktu tiga hari untuk melakukan pergantian,” kata Jumaedi.

Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, terutama karena Suhartina merupakan calon wakil bupati dari pasangan petahana. Pergantian ini dapat mempengaruhi dinamika politik di Pilkada Maros, yang sudah memasuki fase krusial menjelang pemilihan.

Sementara itu, tim dari pasangan Chaidir-Suhartina belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah selanjutnya. Mereka diharapkan dapat segera menentukan calon pengganti untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan.

Berita ini juga mencuat sebagai topik utama di kalangan masyarakat Maros, yang kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait calon pengganti Suhartina. Proses pergantian ini diharapkan tidak mengganggu persiapan dan strategi pasangan calon untuk Pilkada yang akan datang.

Bagi para pemilih, situasi ini menambah ketidakpastian dalam pemilihan, namun juga membuka kesempatan bagi calon baru untuk memasuki bursa pilkada. Pemantauan dan penyesuaian terhadap perubahan ini menjadi penting agar pemilihan tetap berlangsung dengan adil dan transparan.

KPU Maros berkomitmen untuk menjalankan proses pemilihan sesuai dengan regulasi dan memastikan semua calon memenuhi syarat. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti perkembangan dan memahami proses yang berlangsung.

Dengan hasil tes kesehatan yang menjadi faktor krusial dalam pemilihan, diharapkan calon pengganti dapat segera diidentifikasi dan diusulkan untuk memastikan kelancaran Pilkada Maros. (Uki Ruknuddin)