Selain itu, pemerintah mensyaratkan agar penyelenggara waralaba menggunakan logo franchise yang harus dipasang pada tempat yang mudah dilihat dan terbuka.

Perubahan lain yang terjadi dalam Peraturan Pemerintah baru ini adalah tentang Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang kini tidak memiliki batas waktu berlaku. Sebelumnya, STPW berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.