RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar menilai kosmetik racikan yang tidak meiliki izin edar bukan tanggung jawab BPOM.

Taruna Ikrar mengatakan salah satu tugas BPOM melakukan pengawasan kosmetik yang dipasarkan kepada masyarakat dan harus teregistrasi, Namun jika ada dokter, individu atau klinik meracik kosmetik tanpa izin edar itu bukan tanggung jawab BPOM.

“Salah satu tugas BPOM dalam bentuk yang akan dipasarkan ecara banyak kepada masyarakat dan kedua harus di registrasi, jadi kalau ada dokter kulit meracik sendiri itu tanggung jawab sendiri bukan tanggung jawab BPOM,” Kata Kepala Badan POM RI Taruna Ikrar di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Lanjut Eks Ketua Konsil Kedoteran ini menegaskan jika kosmetik racikan bermasalah akan diberikan tindakan mulai dari ijin praktek atau klinik bisa dicabut oleh dinas.

“Kalau terjadi masalah ijin prakter dokter akan dicabut oleh dinas Kesehatan. Karna yang menjadi tanggung jawab BPOM yang dijual secara banyak, sementara klinik atau individu tanggung jawab kementerian Kesehatan tapi untuk didaerah dinas Kesehatan.” ujarnya.