Anindya Bakrie Jadi Ketum Kadin, Arsjad Rasjid: Tidak Sah
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Arsjad Rasjid merespon isu tentang pencopotannya dari jabatan usai penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang baru.
Arsjad menegaskan bahwa hanya ada satu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Indonesia.
“Hanya ada satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1978 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” ujar Arsjad dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta Selatan, Minggu (15/9) mengutip CNNIndonesia.
Oleh karena itu, kata Arsjad, sudah seharunya segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia dari tingkat asosiasi, provinsi hingga pusat harus tunduk pada aturan yang ada.
“Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART,” ungkapnya.
Dalam masa jabatan 2021-2026, Arsjad bersikeras bahwa penunjukan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin baru dalam munaslub dianggap tidak sah dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), sekaligus ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
“Kegiatan Munaslub pada 14 September kemarin tidak sah. Mayoritas Kadin Provinsi perwakilannya hadir di sini, 21 dari 35. Secara tegas menolak kegiatan itu, tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART sehingga tidak dapat diakui resmi,” terang Arsjad.
CUTI JADI KETUA TPN GANJAR
Arsjad menyebut bahwa saat menerima jabatan sebagai menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Pilpres 2024, ia langsung mengambil cuti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Kadin.
“Waktu itu sekali lagi, saya ambil cuti ataupun berhalangan hadir,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan