Terlepas dari itu, Suhartina juga mengajukan permohonan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pihak Suhartina meminta Bawaslu untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Maros yang menyatakan Suhartina tidak memenuhi syarat.

“Kami ke sini untuk melaporkan adanya sengketa Pemilukada dalam hal ini keluarnya berita acara dari KPU soal tidak memenuhinya syarat bakal calon wakil bupati atas nama Ibu Suhartina Bohari,” ujar Kuasa Hukum Suhartina Bohari Anwar Ilyas kepada wartawan, Rabu (11/9).

Suhartina merasa ada kesalahan dalam surat resmi KPU Maros tersebut. Anwar menyatakan bahwa dalam surat verifikasi administrasi tersebut tertera informasi bahwa persyaratan calon wakil bupati belum benar.

“Mungkin kita bisa lihat, bahwa di dokumen yang kami terima itu disebut bahwa hasil verifikasi administrasi persyaratan calon untuk wakil bupati tertulis belum benar. Kalau kata benar berarti mau dibenarkan,” katanya.