RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang memeriksa Kepala Proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan jalan Tol II alias Tol MBZ dalam periode 2018-2020 terkait kasus korupsi yang terjadi di Tol MBZ pada tahun 2016-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kamis (19/9/2024) yang lalu.

“Saksi yang diperiksa merupakan FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018 sampai 2020,” ujarnya, Jumat (20/9/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Selain Kepala Proyek, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama yang berinisial MM, Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur yang berinisial EM, dan SBS yang merupakan Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.

Namun, Harli tidak memberikan detail tentang substansi pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut, ia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus korupsi ini, yaitu Dono Prawoto yang merupakan kuasa dari KSO PT Waskita-Asset. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan informasi baru dari persidangan lima terdakwa sebelumnya.

Beberapa dari lima terdakwa itu adalah Djoko Dwijono (DD), Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang menjabat pada periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu, Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) dan mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya, Ibnu Noval (IBN).

Dalam kasus ini, Kejagung menduga adanya tindakan melanggar hukum yang melibatkan persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13,5 triliun.