Menhub Sebut Jokowi Setuju Bandara IKN Layani Penerbangan Umrah
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Bandara utama Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur sedang dipersiapkan untuk dapat melayani penerbangan jarak jauh, termasuk untuk umrah.
Langkah ini sejalan dengan rencana pengoperasian bandara yang akan dibuka bagi masyarakat umum, berbeda dengan konsep awal yang hanya untuk VVIP.
Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui rencana tersebut. Nantinya, bandara ini diharapkan dapat tersedia untuk masyarakat umum dan melayani penerbangan komersial.
“Kita ada pemikiran dan Pak Presiden (Jokowi) sudah setuju, ini untuk umum yang bisa digunakan untuk umrah, untuk penerbangan yang jarak jauh. Dari IKN sampai ke Eropa, ke Amerika,” jelas Budi Karya di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (21/9/2024) mengutip detikcom.
Meskipun begitu, kata Budi, pembahasan lebih lanjut masih diperlukan terkait dengan rencana penggunaan Bandara IKN untuk umum. Hal ini karena pemerintah juga sedang mempertimbangkan pengelolaan bandara melalui kemitraan dengan swasta.
“Kita akan bahas lagi. Karena selain untuk umum yang sifatnya umum biasa, dan umum yang kita kolaborasikan dengan investasi yang baru, itu ada dua tahap,” katanya.
Pemerintah berencana melibatkan investor asing dalam pengembangan Bandara IKN melalui skema kerjasama pemerintah-badan usaha (KPBU). Rencananya, ucap Budi, langkah ini juga akan tersinkronisasi dengan Bandara Sepinggan di Balikpapan.
“Kami sedang bicara dengan investor dalam dan luar negeri, sebenarnya ini jadi satu kesempatan juga untuk melakukan KPBU,” tuturnya.
Menurut Budi, sejumlah investor asing sudah menunjukkan minat mereka. Penelusuran awal sudah dimulai oleh beberapa perusahaan. Namun, ia tidak ingin mengungkapkan identitas investor-investor tersebut.
“Sudah, tapi sifatnya baru bicara. Belum tahu (investornya). Nanti surprise,” terang Budi Karya.
Sebagai informasi tambahan, Budi Karya sebelumnya menyatakan bahwa salah satu langkah yang diperlukan untuk mendukung operasional bandara bagi masyarakat umum adalah melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Bandara Nusantara. Hal ini karena aturan sebelumnya menyebutkan bahwa Bandara di IKN hanya untuk VVIP.
“Jadi gini, sebenarnya begitu Perpres-nya jalan, itu bisa langsung untuk umum,” ujar Budi Karya di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2024) mengutip sumber yang sama.
“Tapi pertanyaannya adalah apakah terminalnya itu mencukupi, karena terminalnya itu kan saat ini baru yang khusus ya. Katakanlah kalau masih penerbangan satu hari itu katakanlah 10 sampai 15 penerbangan masih bisa, tapi kalau lebih dari itu, kita harus membangun,” lanjutnya.
Tinggalkan Balasan