FMPP diharapkan dapat menjadi jembatan bagi publik, dalam menyampaikan aspirasinya terkait penyiaran. Mengingat keberadaan KPI hanya sampai level provinsi dan untuk tidak ada perwakilan di tingkat kabupaten atau pun kota. Hal lainnya adalah peran serta masyarakat dalam pengawasan siaran Pilkada di televisi dan radio.

“Ada banyak hal yang mungkin jadi sorotan khusus dari FMPP di masing-masing provinsi. Misalnya saja kampanye di luar jadwal atau penayangan iklan pilkada yang melebihi ketentuan. Tapi ada juga yang secara konten perlu diawasi secara cermat,” ujar Reza.

Belum lama ini, KPI telah memanggil salah satu stasiun televisi yang menampilkan debat yang berujung saling memaki dan umpatan kasar. Reza berharap, jika dalam siaran pilkada muncul hal seperti ini, publik tak perlu sungkan untuk melaporkannya pada KPI melalui FMPP. “Kita tentu berharap lembaga penyiaran ikut mengambil peran dalam pesta demokrasi di daerah lewat siaran Pilkada. Namun aturan dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), adalah harga mati untuk ditegakkan.

Pada kesempatan itu, hadir pula Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan Mimah Susanti yang memberi materi literasi pada peserta Jalan Sehat yang didominasi oleh pelajar sekolah dan kelompok perempuan. Mimah mengingatkan pada kaum Ibu, untuk setia mendampingi anak-anak saat mereka menonton televisi. “Jangan sampai, justru anak-anak yang mendampingi ibunya saat menonton sinetron yang peruntukannya untuk dewasa,” terang Mimah. Selain itu, Mimah menerangkan adanya aturan-aturan dalam penayangan konten siaran di televisi dan radio, yang termaktub dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS). Dirinya meminta pada pelajar yang hadir, untuk menonton sesuai usia, sebagaimana penetapan klasifikasi program siaran dari KPI.