Makassar, Rakyat News – Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan  Pomanto secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik  Ditreskimsus Polda Sulsel.  Didampingi sejumlah kuasa hukumnya, Selasa (2/1/2017) pagi ia hadir sebagai saksi di Mapolda Sulsel.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat, Adi Rasyid Ali, hadir pula mendampingi Danny Pomanto yang dipanggil hanya untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari laporan Komite Pusat Gerakan Revolusi Demokratik (KP-GRD). lembaga ini menduga terjadi tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan taman dan jalur pengadaan pohon ketapang kencana. Anggarannya dari APBD kota Makassar tahun 2016 sebesar Rp. 9,3 Miliar.

Namun masalah ini sebenarnya sudah diaudit oleh BPKP. hasilnya disebutkan tidak ada penyimpangan yang terjadi. Namun jelang Danny Pomanto akan mendaftar di KPU terkait keikutsertaanya di Pilwali Makassar 2018, walikota Makassar ini dikejutkan dengan surat panggilan dari Polda Sulsel.

“Sebagai warga negara yang taat hukum saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sulsel,” ujarnya, Selasa (2/1/2018) di Mapolda Sulsel.

Danny tampak pasrah. Ia dimintai keterangannya di ruangan Subdit Ditreskimsus Polda Sulsel.  Kasus ini secara tehnis sebenarnya tidak melibatkan dirinya. Sebab proyek ini dikelola oleh SKPD, bukan walikota langsung.

‘’Bismillah. Kasus ini kita serahkan ke proses hukum. Karena kebenaran akan memihak kepada kebenaran juga. Saya serahkan sepenuhnya ke tim hukum,” katanya.