Sampai hari ini, profesi PRT tidak masuk dalam kategori pekerja dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Tidak Adanya Jaminan Sosial

1. Survei JALA PRT terhadap PRT yang tidak dapat mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai peserta Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
– Desember 2020
82% dari 668 jumlah PRT
– Agustus 2021
86% dari 668 jumlah PRT

2. Survei Jaminan Sosial oleh JALA PRT

Tahun 2021, 4.296 PRT yang diorganisasi dari enam kota, sebanyak 3.823 dari mereka atau sekitar 89% tidak mendapat Jaminan Kesehatan sebagai peserta Program PBI.

3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang tidak didapatkan PRT
– Jaminan Kecelakaan dan Keselamatan Kerja
– Jaminan Kematian
– Jaminan Hari Tua

Nawacita Presiden Jokowi

Nawacita merupakan sembilan prioritas pembangunan pemerintahan untuk 1 periode yang menjadi visi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014.

Sembilan program itu menjadi bagian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

Salah satu poin dalam Nawacita itu, yakni “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.

Poin Inti RUU PPRT

1. Perjanjian kerja secara tertulis;
2. Perlindungan atas upah;
3. Uang lembur;
4. Tunjangan Hari Raya;
5. Batasan jam kerja/hari;
6. Libur istirahat mingguan;
7. Libur tanggal merah atau pada hari libur nasional;
8. Cuti tahunan;
9. Cuti haid;
10. Cuti hamil sampai melahirkan;
11. Jaminan sosial;
12. Kebebasan berkomunikasi dan berorganisasi;
13. Fasilitas akomodasi ruang/kamar yang sehat;
14. Fasilitas makan yang sehat;
15. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja;
16. Memegang dan menyimpan dokumen pribadinya;
17. Uraian tugas yang jelas sesuai jam kerja;
18. Penyelesaian perselisihan secara adil dengan perlindungan hukum;
19. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah;
20. Usia minimum bekerja 18 tahun.