RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan dugaan kasus korupsi terkait honorarium hakim kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari Rabu (2/10). Ketua IPW, Sugeng Teguh Purnomo, mengungkapkan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam penggunaan persentase honorarium tersebut.

“Kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan honor penanganan perkara yang menjadi hak hakim agung berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2021,” ujar Sugeng, Rabu (2/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sugeng menjelaskan bahwa menurut Peraturan Pemerintah (PP) yang berlaku, hakim agung berhak mendapatkan honorarium untuk menangani perkara yang harus diselesaikan dalam waktu maksimal 90 hari.

“Nah, ternyata dari yang menjadi hak 100 persen untuk majelis dengan tiga majelis, dengan lima majelis maupun hakim tunggal itu mereka hakim yang menangani perkara cuma mendapat 60 persen,” kata Sugeng.

“Kemudian ada sekitar 14,05 persen diberikan kepada tim pendukung seperti panitera perkara, panitera muda kamar, staf. Ada sebesar 25,95 persen yang tidak jelas nih. Itu kami dapatkan buktinya melalui surat internal dari internal Mahkamah Agung. Kami sudah serahkan kepada KPK,” tambahnya.

Ia meminta KPK untuk menyelidiki dugaan korupsi yang mungkin terjadi terkait dengan pemotongan honorarium tersebut.

“Kami minta KPK mendalami. Apakah benar pemotongan ini dugaan korupsi atau bukan ya kita serahkan kepada KPK,” kata Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa dalam prinsip hukum, hakim agung seharusnya hanya dapat dipotong honorariumnya atas dasar sukarela, dengan besaran potongan yang dapat bervariasi.

“Kalau kita memberikan sesuatu kepada pihak lain itu kan sebagai sedekah ya, ini kan terserah kita. Kalau ini rata ini 25,95 persen. Apakah di sana ada unsur penggunaan kewenangan dari pejabat yang berwenang meminta sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dan juga bertentangan dengan peraturan, silakan KPK mendalami,” katanya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa semua laporan yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

“Semua laporan/pengaduan yang masuk pasti ditindaklanjuti dengan verifikasi, telaah, dan pengumpulan informasi. Bila ternyata memenuhi kriteria, maka dapat ditindaklanjuti ke tahapan Penyelidikan. Atau bila belum maka akan dimintakan data pendukung dari Pelapor maupun dicari melalui sumber yang lain,” kata Tessa.