RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Jumlah komisi di DPR akan ditingkatkan menjadi 13. Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Said Abdullah, mengungkapkan bahwa semua fraksi partai politik di DPR telah menyetujui penambahan jumlah komisi tersebut.

“Kalau 13 komisinya Insya Allah kawan-kawan fraksi sudah firm (tegas),” kata Said, Kamis (3/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Namun, peningkatan jumlah komisi tersebut masih menunggu kepastian jumlah kementerian di kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Said menjelaskan bahwa bidang yang akan diawasi oleh setiap komisi nantinya akan disesuaikan dengan kementerian yang ada.

“Insya Allah tanggal 13, 14, 15 kami akan rapat dengan fraksi-fraksi dipimpin oleh pimpinan DPR supaya begitu presiden terpilih, di DPR sudah siap semua komisi,” ujarnya.

Komisi merupakan salah satu bagian dari alat kelengkapan dewan (AKD) yang bertugas dalam penganggaran, legislasi, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah sesuai dengan bidang tugas masing-masing. Pada periode 2019-2024, DPR memiliki 11 komisi.

Rencana penambahan komisi di DPR terkait dengan wacana peningkatan jumlah kementerian di masa pemerintahan Prabowo-Gibran. Kabarnya, jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo bisa mencapai lebih dari 40.

Kondisi ini menjadi mungkin melalui revisi UU 39/2008 tentang Kementerian Negara yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian tanpa batasan.

Ketua DPR, Puan Maharani, sebelumnya juga menyatakan kemungkinan peningkatan jumlah komisi di DPR untuk periode 2024-2029.

“Kan dengan rencana penambahan kementerian, sepertinya ada kemungkinan harus ada penambahan komisi untuk bisa kemudian memperkuat kemitraan antara pemerintah dengan legislatif,” kata Puan, Selasa (24/9/2024).