RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) mengklaim bahwa telah ada sebanyak 1.730 hakim yang bakal mengikuti aksi cuti bersama. Di Indonesia, total jumlah hakim ada sebanyak 7.700 orang.

“Sampai detik ini sudah 1.730 hakim yang menyatakan ikut aksi,” ujar Juru bicara SHI, Fauzan Arrasyid, Kamis (3/10/2024), mengutip Tempo.

Dikabarkan, aksi tersebut bakal berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Ini merupakan bentuk tuntutan perbaikan kesejahteraan para hakim, seperti penyesuaian gaji dan tunjangan hakim yang tidak pernah berubah selama 12 tahun terakhir.

Sejak 2019 para hakim, melalui Ikatan Hakim Indonesia telah mendorong adanya perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji hakim di golongan III A atau golongan terendah saat ini sekitar Rp 2,05 juta. Sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun, golongan IV E atau golongan tertinggi menerima Rp 4,9 juta. Gaji tersebut hanya sebagian kecil dari pendapatan hakim, selain gaji pokok, mereka juga menerima tunjangan sebesar Rp 8,5 hingga Rp 14 juta tergantung pada kelas pengadilan tempat tugas mereka.

Sejumlah sekitar seratus hakim dari berbagai daerah bersatu untuk melakukan aksi di Jakarta. Mereka berencana melakukan pertemuan dengan pihak terkait. Namun, agenda pertemuan hakim di Jakarta masih belum dipastikan oleh Fauzan.

“Masih disusun oleh tim teknis,” ujarnya.