Mahkamah Agung: Kemenkeu Setujui Kenaikan Gaji Hakim
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) telah mengajukan delapan tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan hakim kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam beberapa bulan terakhir.
Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Suharto mengungkapkan bahwa aspirasi tersebut juga sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Info terakhir tanggal 3 [Oktober] sudah ada tanda tangan Kemenkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip,” kata Suharto, Senin (7/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Pada tanggal 4 Oktober, MA berkoordinasi dengan KemenPAN-RB. Prosedur tersebut diperkirakan akan sampai ke Kementerian Sekretariat Negara pada hari ini.
Dari delapan tuntutan kesejahteraan hakim yang diajukan oleh MA, hanya empat di antaranya disepakati setelah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB.
Keempat pokok yang disetujui termasuk kenaikan gaji pokok 8-15 persen; tunjangan hakim 45-70 persen dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim; kenaikan uang pensiun 8-15 persen dari gaji pokok; dan tunjangan kemahalan.
Empat usulan lain yang belum diakomodasi oleh KemenPAN-RB mencakup fasilitas rumah negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium penanganan perkara.
“Setelah berproses dengan Kemenkeu, ternyata yang deal itu tiga; gaji pokok, pensiun, sama tunjangan hakim,” kata dia.
Suharto mengatakan bahwa Kemenkeu telah mengundang BPS untuk membahas tunjangan kemahalan karena harus dipertimbangkan dengan berbagai aspek lain, termasuk tunjangan bagi aparat penegak hukum lainnya.
Meskipun demikian, MA masih membuka peluang untuk memperjuangkan tunjangan kemahalan melalui cara lain. Hal ini dilakukan agar proses lain tidak terhambat.
Suharto menjelaskan bahwa tunjangan kemahalan sudah ada dan terbagi berdasarkan zona 1, zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus.
“Tetapi yang akan dirubah itu besarannya dan zona 1 yang semula tidak dapat menjadi dapat. Nah ini kalau dikaji lagi maka akan perlu waktu yang lama kalau perlu waktu yang lama maka perjalanannya akan lama lagi,” jelas Suharto.
“Atas arahan Ketua Mahkamah Agung ya sudah tiga dulu, nanti tunjangan kemahalan akan menyusul diperjuangkan lagi,” imbuhnya.
Tinggalkan Balasan