Jaksa Pengacara Negara dirangkai dengan kata “pilar” mengirimkan pesan bahwa kedudukan Jaksa Pencara Negara begitu strategis dalam penegakan hukum modern. Suatu rumah atau bangunan konstruksi tidak akan berdiri dengan kokoh dan megahnya tanpa pilar yang kuat. Secara etimologi, kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata “pilar” menjadi tiga, pertama “pilar” diartikan sebagai penguat sebuah monumen agar berdiri dengan megahnya. Kedua “pilar” juga diartikan sebagai dasar yang bersifat pokok. Ketiga “pilar” diartikan sebagai tiang untuk menyangga bagian konstruksi atau beban diatasnya. Dalam falsafah kehidupan kata “pilar” bermakna sebagai nilai yang dianut, prinsip, dan tumpuan untuk terus bergerak. Pilar juga dapat membantu menghadapi berbagai situasi dan kondisi yang menjadi tantangan. Istilah pilar digunakan untuk menggambarkan bahwa Jaksa Pengacara Negara menjadi penopang dan tumpuan tegaknya penegakan hukum Kejaksaan dalam segala lini kehidupan. Penegakan hukum sebagai proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam hubungan-hubungan hukum dikehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Eksistensi Jaksa Pengacara Negara menjadi tuntutan penegakan hukum modern. Dalam teori Hukum progresif menjadi bagian dari proses searching for the truth (pencarian kebenaran) dan searching for justice (pencarian keadilan) yang tidak pernah berhenti, gagasannnya mengalir, dan tidak bertahan pada status quo. Kiblat hukum progresif selalu menuju pada hukum untuk manusia. Paradigma penegakan hukum modern tidak hanya didasarkan pada kepastian hukum semata, tetapi menjunjung nilai keadilan dan kebermanfataan bagi masyarakat luas. Teori hukum progresif tersebut sejalan dengan Komitmen Kejaksaan, hal ini dilihat pada tema rakernis bidang Datun Tahun 2024 yang mengangkat tema “Penguatan Fondasi Jaksa Pengacara Negara Dalam Rangka Mendorong Produktifitas Untuk Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.” Tema tersebut mengirimkan pesan kepada seluruh insan Adhyaksa di seluruh negeri bahwa paradigma penegakan hukum telah dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman pada aspek perekonomian dan Kejaksaan tidak boleh tertinggal, ia harus melaju melampaui zamannya.