RAKYAT NEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Azis Namu, telah mengadakan Sosialisasi mengenai Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Acara sosialisasi ini berlangsung di Hotel Lynt Makassar pada hari Rabu (5/6/2024).

Pada acara tersebut, turut hadir sebagai narasumber Husmirah Husain ST, Dra Hj Sittiara, dan Legislator Makassar, Azis Namu.

Azis Namu menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

Menurut Azis Namu, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, Peraturan Daerah ini berakar dari kebijakan pemerintah pusat.

“Artinya sangat jelas, perusahaan punya tanggung jawab dengan masyarakat atau yang biasa disebut CSR,” terang Azwar.

Narasumber pertama, Hj Sittiara, menyatakan bahwa Peraturan Daerah mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan diperlukan untuk mengatur tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sekitarnya.

“Karena perusahaan berdiri di sekitar lingkungan warga. Oleh karenanya, perusahaan punya tanggung jawab sosial di lingkungan sekitarnya,” terangnya.

Sementara itu, Husmirah Husain menambahkan bahwa tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk mendorong peran serta dunia usaha dalam pembangunan di Kota Makassar.

“Hal ini juga terkait terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan TSLP secara terpadu dan berdaya guna,” paparnya. (*)