Gowa, Rakyat News – Tim Anti Bandit Polres Gowa berhasil mengamankan sekelompok remaja di Jalan pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Gowa yang melakukan aksi main hakim sendiri yaitu penghadangan dan membakar kendaraan sepeda motor, Kamis (4/1/2018) sekitar pukul
22.00 WITA.

Berdasarkan keterangan Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga melalui Conference Pers di Mapolres Gowa pada Jumat (5/1/2018), diketahui aksi tersebut merupakan bentuk sakit hati terhadap remaja yang mengirimkan kata-kata yang tidak sepantasnya melalui media sosial.

Aksi main hakim tersebut dilampiaskan kepada teman pelaku pengirim kata-kata yang tidak sepantasnya itu dengan cara menghadang kedua korban saat melintas, lalu melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut, serta membakar kendaraannya.

“Nah, ini tidak ada hubungan langsung antara Si pembuat status awal yang ada di facebook dan tersangka pembakaran, korban saat ini adalah temannya,” ujar Kapplres Gowa.

Saat ini, Polres Gowa mengamankan 5 pelaku yaitu Muh Ikbal (17), Wiriyono (23), Lukman Hakim (23), Firdaus (25) dan Kisar (30), dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan kasus.

“Tim Anti Bandit sudah respon segera untuk mengamankan pelaku yang membuat status di sosial media,” tutupnya. (*)