Pembekuan PPDS Anestesia Dicabut, Rektor Undip Ungkap Alasannya
RAKYAT NEWS, SEMARANG – Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo mengumumkan rencana untuk mencabut pembekuan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesia Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi dalam waktu dekat.
Keputusan ini diambil setelah Kementerian Kesehatan menangguhkan program tersebut sebagai respons terhadap kasus kematian Aulia Risma Lestari.
Suharnomo menyatakan bahwa Undip telah sepakat dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta RSUP Dr. Kariadi untuk memperbaiki implementasi PPDS Anestesia Undip.
“Artinya adalah kita sudah ada saling pengertian antara Kariadi dan Undip. Mudah-mudahan dalam waktu yang sangat dekat, mungkin minggu ini mudah-mudahan bisa dibuka kembali (PPDS Undip di RSUP Dr.Kariadi),” kata Suharnomo saat ditemui awak media di Auditorium Fisip Undip, Semarang, Kamis (10/10/2024).
Dia pun memaparkan sejumlah perbaikan yang sudah disepakati.
“Perbaikan-perbaikan saya rasa memang secara detail ya karena ini menyangkut nyawa orang. Jadi bagaimana pengaturan-pengaturan istirahat harus tepat, kemudian shift, ganti waktu, dan semuanya itu sudah detail banget,” ujarnya.
Dalam usaha perbaikan, Suharnomo menjelaskan bahwa terdapat juga ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggar, termasuk tindakan perundungan.
“Kita mitigasi lah dan kemudian pakta integritasnya kita tambahin. Yang selama ini lebih pada preventif, yang sekarang kita tambahin juga ada indikator-indikator sanksi. Bila melakukan dengan sadar akan mendapatkan sanksi,” ucapnya.
Suharnomo menjelaskan bahwa Undip sudah memiliki mekanisme sanksi bagi pelanggar, namun lebih menekankan pada sosialisasi di tahap awal.
“Hanya sekarang kita lebih tekankan sosialisasi di awalnya saja. Kalau di Undip tahun 2023 juga pernah ada kan DO (drop out). Jadi ya bervariasi tergantung dari kesalahan yang dibuat,” ujar Suharnomo.
Mengenai PPDS Anestesia, Suharnomo menekankan pentingnya dokter spesialis di bidang tersebut.
Tinggalkan Balasan