Imperium Desak BPOM Periksa Owner Produk Kosmetik Ilegal NRL
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Akhir-akhir ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sedang banyak menemukan adanya praktik produksi kosmetik ilegal Tanpa Izin Edar (TIE) dan mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Salah satunya, produk kosmetik bermerk NRL sedang beredar luas di masyarakat dan diduga mengandung bahan berbahaya.
Dari data yang dirilis BPOM, adapun kosmetik berbahan berbahaya yang diproduksi oleh NRL yang diduga terdapat kandungan berbahaya bagi kulit di antaranya yaitu NRL Kosmetik Acne Series, Day Skincare Cream; NRL Kosmetik Acne Series, Night Skincare Cream; NRL Kosmetik Flek Series, Day Skincare Cream; NRL Kosmetik Flek Series, Night Skincare Cream; NRL Kosmetik Glowing Series, Day Skincare Cream dan NRL Kosmetik Glowing Series, Night Skincare Cream.
Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium) turut menaruh perhatian serius terhadap temuan tersebut yang dapat membahayakan dan merugikan masyarakat atau konsumen produk tersebut.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (Imperium), Rahmansyah Fikriadin mengungkapkan bahwa beredarnya produk kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya tersebut dengan merk NRL yang secara luas di pasaran dapat membahayakan dan merugikan masyarakat.
Pihaknya juga mendesak agar BPOM Pusat segera mengambil sikap untuk melakukan penindakan terhadap peredaran produk kosmetik dengan bahan berbahaya atau terlarang tersebut.
“Kami mendesak Direktur Penyidikan Obat dan Makanan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Dirdik BPOM) agar memanggil dan memeriksa owner atau pemilik produk NRL tersebut. Kosmetik dengan bahan berbahaya ini sangat merugikan masyarakat”, Tegas Rahmansyah.
Rahmansyah juga mengingatkan agar BPOM Pusat secara intens melakukan supervisi ke wilayah untuk mencegah adanya upaya main mata antara pemilik produk kosmetik ilegal dengan oknum yang ada di Kantor Wilayah BPOM.
Adapun aturan dan ancaman pidana terhadap kegiatan produksi dan perdagangan produk kosmetik ilegal atau berbahan terlarang tersebut sebagai berikut :
Pertama, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Kedua, yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Ketiga, yaitu memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tindak kejahatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan