Polda Metro-Dewas KPK Selidiki Pertemuan Alex dengan Terdakwa Eko Darmanto
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menyatakan bahwa mereka sedang bekerja sama dengan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dengan terdakwa korupsi dan pencucian uang, Eko Darmanto.
“Memang ada penambahan informasi dan tentunya dikaitkan dengan…karena masalah perilaku ya, perilaku kode etik yang sudah menjadi pidana. Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi,” kata Karyoto, Jumat (11/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Karyoto mengungkapkan bahwa hasil kerjasama ini akan digunakan sebagai dasar untuk klarifikasi dengan Alexander Marwata.
Alex awalnya dijadwalkan untuk menjalani klarifikasi hari ini, namun dia meminta penundaan dengan alasan dinas.
“Pak Alex, sedianya, seharusnya hari ini diminta klarifikasi. Beliau menunda, karena ada perjalanan dinas, sesuai alasan yang dinilai wajar, ya kita berikan kesempatan. Jadi, di lain waktu, dia akan mendatangi Polda Metro untuk memberikan klarifikasi. Jadi, sudah ada komunikasi tersurat,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari masyarakat mengenai Alex terkait pertemuan dengan pihak terkait pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan verifikasi, penelaahan, pengumpulan bukti, dan mempersiapkan Laporan Informasi (LI).
Polisi juga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan dan Springas pada 5 April 2024 yang kemudian diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024.
Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan terhadap 23 saksi mulai dari 5 April hingga 7 Oktober 2024 untuk menguji laporan tersebut. Saksi-saksi termasuk Eko Darmanto, staf KPK, dan Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan.
Selain laporan pelanggaran pidana, Alex juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etika dan pedoman perilaku kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan tersebut diajukan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat (27/9/2024).
Tinggalkan Balasan