Diketahui setelah mendengarkan penjelasan Badan Pendapatan Daerah kota Makassar, Bapemperda melanjutkan kembali ekspose ranperda lainnya dengan mendengarkan penjelasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) bersama pembuat naskah akademik ranperda retribusi perizinan tertentu.