“Sehingga perbuatan dan tindakan dalam penanganan kasus tersebut sejak 2018 hingga akhir tahun 2020…sekaitan dengan kendalanya ini dialami langsung oleh klien kami,” kata Safri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan pelaku penipuan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku ini berinisial RED sudah di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada rakyatdotnews, Senin (11/10/2021).

Kompol Jamal juga mengatakan korban dan pelaku pernah bertemu pada tahun 2019 saat proses penyelidikan masih berjalan.

“Korban pernah bertemu di tahun 2019 tanpa sepengetahuan kepolisian sedangkan proses penyelidikan masih berjalan,” ungkapnya.

Korban A. Nurul mengalami kerugian sebesar Rp166.500.000,- dari pelaku berinisial RED yang merupakan anak dari Eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar atas penipuan modus kuliah di Fakultas Kedokteran UMI.