Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam impor gula.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Tom sebagai tersangka. Selain Tom, tersangka lainnya adalah mantan direktur CS di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti. Adapun yang bersangkutan adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan. Kedua atas nama CS selaku Direktur pengembangan bisnis pada PT PPI,” kata Qahar, Selasa (29/10/2024), mengutip CNNIndonesia.com.
Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari Agustus 2015 hingga Juli 2016. Beliau juga pernah mengepalai Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada masa pemerintahan awal Presiden Joko Widodo.
Kejaksaan Agung sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menjelaskan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut termasuk dalam upaya pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di dalam negeri.
Menurut Kuntadi, dalam kasus ini, Kemendag diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak yang tidak berhak.
“Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan