Tingkatkan Keselamatan Perjalanan Kereta Api, KAI Daop 1 Jakarta Akan Lakukan Penutupan 3 Perlintasan Liar dan Lakukan Normalisasi Jalur KA
3. KM 46+050 perlintasan tidak resmi tidak terjaga petak jalur Stasiun Parungpanjang – Stasiun Cilejit di Kp. Salimah Rt 007/02 Desa Gintung Cilejit Kec Parung panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat
Ixfan juga menyayangkan, karena masih ada pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Selama tahun 2022 terdapat 211 kejadian temperan baik itu di perlintasan sebidang maupun di jalur KA, tahun 2023 terdapat 188 kejadian dan tahun 2024 hingga saat ini terdapat 116 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7, September 6 dan Oktober sampai dengan saat rilis dibuat sebanyak 11 kali kejadian.
Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2024 jumlah kejadian kecelakaan di perlintasan yaitu 38 titik perlintasan sebidang, korban dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Ixfan secara tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang agar selalu berhati-hati dan waspada. Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.
“Wajib ‘berteman’ (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan” tutup Ixfan.
Tinggalkan Balasan