RAKYAT.NEWS, JAKARTA – DPR RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker). Para pimpinan bersama Badan Legislasi dan pihak terkait, akan mengadakan pertemuan sebelum menentukan langkah lebih lanjut

“Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya,” kata Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, Jumat (1/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Meski demikian, Adies menjelaskan bahwa pembentukan UU baru tersebut harus berlandaskan kajian yang mendalam oleh pihaknya dan sesuai disesuaikan dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto.

“Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap bahwa Pemerintah dan DPR sebaiknya membuat sebuah Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dalam waktu dua tahun mendatang. Keputusan ini diambil dalam sidang pembacaan putusan kasus nomor: 168/PUU-XXI/2023 mengenai uji materi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang dilaporkan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya pada Kamis (31/10).

“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” sambungnya.

YouTube player