DPR Siap Susun UU Ketenagakerjaan Baru Pasca Putusan MK
RAKYAT NEWS, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi yakin bahwa mereka dapat menyusun Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan serikat pekerja terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
MK meminta agar regulasi terkait ketenagakerjaan diatur dalam UU Ketenagakerjaan yang berbeda dari UU Ciptaker.
“Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membuat UU ketenagakerjaan baru,” kata Nurhadi, dikutip dari Kompas.com, Minggu (3/11/2024).
“Tentu, tenggat waktu tersebut bisa kita rumuskan kembali dengan pemerintah agar penganuliran beberapa kluster dalam UU cipta kerja memiliki kepastian hukum,” lanjutnya.
Sebagai anggota Komisi IX DPR, Nurhadi menghormati keputusan MK terkait UU Ciptaker.
Keputusan MK dianggap konstitusional, memiliki kekuatan hukum tetap, final, dan mengikat.
“(Putusan MK) berlaku seketika sejak dibacakan kecuali dinyatakan lain secara eksplisit di dalam putusan,” imbuhnya.
Dengan pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, diharapkan akan memberikan kepastian hukum dan stabilitas regulasi bagi pelaku usaha dan investor dalam perencanaan jangka panjang, termasuk rekrutmen tenaga kerja.
Nurhadi menegaskan bahwa Komisi IX akan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk asosiasi buruh dan dunia usaha, dalam menyusun UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Kita tidak ingin ada kebijakan pecah bambu. Artinya mengangkat sisi salah satu dengan menginjak sisi yang lain,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
“Kita terus mendorong dan memperhatikan agar pekerja-buruh mendapatkan hak yang layak, tetapi dunia usaha tetap harus bisa tumbuh dan berkembang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan