DPR RI Serukan ‘Jihad Berjamaah’ Untuk Perangi Judi Online di Indonesia
RAKYAT NEWS, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR, Farah Nahlia menyatakan bahwa judi online dianggap sebagai musuh bagi masyarakat dan negara. Untuk melindungi peradaban bangsa, diperlukan upaya bersama dari seluruh lapisan masyarakat.
Farah memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus terbaru terkait judi online yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dia menyatakan bahwa temuan ini semakin menegaskan bahwa judi online merupakan ancaman bagi negara dan peradaban.
“Bahkan oknum aparat yang semestinya melindungi, malah justru ikut terlibat meracuni masyarakat, dengan judi online,” kata Farah, dalam siaran pers, Ahad (3/11/2024).
Menurut Farah, baik judi online maupun offline telah lama menjadi penyakit dalam masyarakat.
Kegiatan judi dapat menyebabkan pelakunya mengalami berbagai masalah, mulai dari masalah keuangan, stres, isolasi sosial, penurunan produktivitas, masalah kesehatan, hingga konflik hukum dan gangguan dalam hubungan keluarga, pertemanan, dan pekerjaan.
Farah juga menyoroti bahaya lain dari judi online yang sering diabaikan, yaitu terkait dengan kebocoran data.
Selain itu, ada potensi terjadinya tindak pidana pencucian uang, kerentanan terhadap ransomware, dan pencurian data pribadi yang merugikan.
“Ditambah aksi kriminal yang dilakukan oleh pecandu game online, yang akan terus berupaya mendapatkan modal berjudi, demi menutupi kerugian atau hutang berjudi online,” ungkapnya.
Farah menegaskan bahwa berdasarkan studi global, kerugian yang ditimbulkan oleh judi online jauh lebih besar daripada keuntungan yang didapat dalam jangka pendek. Impian mendapat kekayaan melalui judi seringkali hanya merupakan ilusi semata.
“Untuk itu, perlu jihad berjamaah negara dan seluruh masyarakat, untuk menumpas dan membentengi setiap orang dari pengaruh judi online,” papar Farah.
Sebagai anggota Fraksi PAN, Farah berharap agar aparat penegak hukum terus bergerak aktif.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan