RAKYAT NEWS, JAKARTA – Dalam pertemuan dengan Menteri BUMN Erick Thohir pada Senin (4/10), Komisi VI DPR RI membahas larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia.

Selain masalah persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang belum terpenuhi dan komitmen investasi yang masih belum jelas di Indonesia, pelarangan iPhone 16 juga disebabkan oleh tuntutan pembebasan pajak korporasi selama 50 tahun.

Tuntutan pembebasan pajak ini yang diajukan oleh Apple sebagai bagian dari syarat investasi di Indonesia menimbulkan kekesalan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Mufti Anam.

“Hari ini sedang ramai di media sosial bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia,” katanya dalam rapat.

“Setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone (Apple) minta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini, iPhone. Memang sudah layak diblokir dari negara kita,” Kata Mufti Anam, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP.

Diharapkan Menteri BUMN Erick Thohir, yang memiliki pengalaman dan jaringan internasional yang luas, dapat menangani permasalahan ini dan membantu Indonesia untuk tidak tergantung pada produk Apple.

Apple disebut sudah mendapat keuntungan di pasar Indonesia, namun ketika diminta untuk berinvestasi, perusahaan malah menetapkan syarat yang dianggap tidak masuk akal dan menghina Indonesia.

“Kami dan rakyat Indonesia marah kepada iPhone (Apple). Kalau perlu diblokir semua, seluruh produk iPhone tidak boleh masuk ke negara kita. Ini pelecehan terhadap negara kita,” tegas Mufti.