“Visum di Puskesmas Malili tidak ditemukan adanya kerusakan organ intim. Di Bhayangkara juga hasilnya sama dengan visum pertama. Tidak ada tanda-tanda kerusakan, tidak ada tanda kekerasan seksual,” ujarnya.

Sementara untuk kasus bisa dinaikkan ke tahap selanjutnya, kata Merdisyam, setidaknya ada bukti dari hasil visum tersebut.

“Jadi kita harus lihat fakta hukum agar masyarakat tidak asal berasumsi,” jelasnya.

Saat divisum, ketiga anak ini juga didampingi oleh ibunya. Kemudian ada Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak yang turut mendampingi.

Kemudian, lanjut Merdisyam, Polisi juga telah melaksanakan gelar perkara di Polres Luwu Timur dan gelar perkara Khusus di Polda Sulsel dengan kesimpulan menghentikan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan alasan tidak ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana cabul sebagaimana yang dilaporkan.

“Jadi pemberhentian penyelidikan kasus ini sebelumnya, kata Merdisyam, bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya tak menemukan bukti untuk melimpahkan kasus tersebut,” jelas Merdisyam.

Oleh karenanya, lanjut Merdisyam Polri terus menunggu dari pihak keluarga ataupun lainnya terkait dengan pencarian bukti baru dalam kasus ini. Kata dia, pihaknya juga terus bekerja dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

“Tentu Polri tidak menunggu. Polri dalam hal ini Polres Luwu Timur yang dibantu Polda Sulsel terus menggali kasus yang sebenarnya dengan melihat kasus yang sudah. Ini kan karena dilaporkan, kemudian kami ingin mencari bukti baru atau novum,” kata Merdisyam.

Kendati begitu, Irjen Pol Merdisyam pun meminta masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Saya harap Masyarakat tenang dan mempercayakan sepenuhnya kasus ini dalam penanganan Kepolisian yakinlah Polri bekerja secara Profesional, transparan obyektif dan tak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya,” jelas Merdisyam.