One Stop Solution Percepatan Investasi Daerah Dalam Perspektif Pendampingan Hukum
Sulawesi Selatan sebagai penyangga perekonomian kawasan timur indonesia harus melakukan peningkatan pendapatan pada sektor investasi. PJ. Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan saat pidato hari jadi Sulawesi Selatan ke-355 menyoroti terkait dengan sektor investasi Sulawesi Selatan yang harus belajar pada provinsi Sulawesi Tengah dalam mendapatkan investasi. Sulawesi Tengah mampu menyerap invetasi besar dalam kurun beberapa tahun terakhir.
Data menunjukkan realisasi investasi Sulawesi Selatan pada Semester I tahun 2024 mencapai Rp 5,9 triliun dibandingkan dengan Sulawesi Tengah realisasi investasi pada triwulan I 2024 telah mencapai Rp27 triliun. Perbedaan ini tentunya sangat timpang, maka dibutuhkan trobosan untuk memacu investasi di Sulawesi Selatan, kolaborasi Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan seluruh instansi terkait sebagai langkah konkrit mewujudkan one stop solution dalam mendorong peningkatan investasi di Sulawesi Selatan. Jangan sampai jargon “ramah investasi” hanya menjadi isapan jempol belaka. Peningkatan investasi di Sulawesi Selatan adalah tugas dan tanggung jawab kita bersama. Sebagai langkah konkrit kolaboratif perlu penguatan terhadap sinergitas kolaborasi dengan adanya MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta seluruh instansi terkait. Pada tahap implementasi dilapangan dibutuhkan produk hukum daerah berupa Surat Keputusan Gubernur atau pun pengaturan lainnya yang dapat menjadi pedoman dalam mendukung kemajuan investasi di Sulawesi Selatan.
Gagasan proyek perubahan yang digaungkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., yang bertujuan mendorong peningkatan investasi di Sulawesi Selatan sejalan dengan arahan Jaksa Agung, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., bahwa untuk mendukung pembangunan ekonomi dalam setiap tingkatan pemerintahan demi menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kejaksaan yang dibekali perkakas berupa kewenangan dalam melakukan pendampingan proyek strategis dinilai memiliki peran signifikan mendorong peningkatan nilai invetasi dan juga mencegah tindakan koruptif, hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung pada Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2024 yang diselenggarakan pada 7 November di Sentul, Bogor yang menegaskan bahwa “Komitmen Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memberikan pendampingan hukum bagi pemerintah daerah untuk meminimalisir prilaku koruptif”.
Tinggalkan Balasan