Terkait dengan gagasan perubahan yang diusung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, maka poin kewenangan untuk dapat memberikan pertimbangan hukum sangat beririsan dalam rangka meningkatkan nilai invetasi. Melalui Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak memastikan realisasi percepatan investasi pada aspek perizinan, pengawasan dan penegakan hukum. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara dalam mengawal investasi diharapkan mampu menyelesaikan berbagai persoalan klasik seperti proses perizinan investasi yang rumit dan kepastian hukum bagi para investor. (*)

YouTube player