One Stop Solution Percepatan Investasi Daerah Dalam Perspektif Pendampingan Hukum
Arahan Jaksa Agung tersebut pada dasarnya mengirimkan pesan kolaboratif bahwa untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan harus dilakukan dengan berjalan bersama dan tak saling meninggalkan. Kolaborasi pada tingkat pemerintahan daerah melalui optimalisasi peran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) merupakan langkah tepat yang dilakukan untuk mempercepat pembangunan pada segala aspek. Teringat falsafah orang Minangkabau bahwa “duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang” yang berarti duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang. Makna dari falsafah tersebut yakni ketika menyelesaikan persoalan berat akan terasa susah kalau sendiri, namun mudah jika diselesaikan bersama-sama. Membangun negara atau pun daerah harus dilakukan secara bersama-sama, falsafah kebangsaan juga mengajarkan bahwa bangsa dan negara indonesia didirikan atas dasar kebersamaan dan persamaan secara kolektif.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah mengatur Kedudukan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara yang dapat mendelegasikan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang dimilikinya. Oleh karena pendelegasian kewenangan tersebut, maka setiap Jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara berdasarkan surat perintah untuk dapat bertindak selaku Jaksa Pengacara Negara.
Kalimat One Stop Solution digunakan untuk menggambarkan kedudukan dan kewenangan Kejaksaan secara khusus sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan solusi atas berbagai permasalahan/kebutuhan hukum pemerintah atau BUMN/BUMD. Eksistensi Jaksa Pengacara saat ini semakin populer, kadang terdengar dibicarakan publik bahwa apa pun masalahnya datanglah ke Kejaksaan. Melalui Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan dapat memberikan yaitu, pertama melakukan penegakan hukum, kedua memberikan bantuan hukum, ketiga Pertimbangan hukum, keempat memberikan pelayanan hukum, dan kelima melakukan tindakan hukum lain.
Jaksa dapat bertindak karena kedudukan dan jabatannya sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk dan atas nama negara atau pemerintah termasuk BUMN/BUMD, maupun kepentingan umum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan dengan surat kuasa khusus (SKK) di semua lingkungan peradilan baik di litigasi atau non-litigasi. Kewenangan tersebut kemudian dipertegas dalam Pasal 34 yang mengatur Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada Presiden dan instansi pemerintah lainnya termasuk BUMN/BUMD. Dalam memberikan Pertimbangan hukum meliputi tiga hal pokok yaitu, pertama memberikan Pendapat Hukum/ Legal Opinion, kedua Pendampingan Hukum/ Legal Assiten ce, dan ketiga Audit Hukum/Legal Audit. Pemberian Pertimbangan Hukum dilimitasi pada aspek yuridis formal.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan