RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, mendorong usulan untuk membentuk Undang-Undang Perlindungan Guru untuk melindungi para pendidik dari potensi kriminalisasi ketika memberikan teguran atau sanksi kepada siswa.

Gibran menyoroti beberapa kasus di mana guru terkena konsekuensi hukum, contohnya di Bengkulu seorang guru kehilangan penglihatan mata kanannya setelah terkena katapel dari orang tua murid, dan di Sidoarjo seorang guru harus menghadapi konsekuensi hukum karena mencubit siswanya.

“Jadi mungkin ke depan perlu kita dorong juga Pak Menteri Undang-Undang Perlindungan Guru,” kata Gibran, Senin (11/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Jadi guru itu bisa nyaman dan juga guru mempunyai ruang untuk mendidik dengan cara-cara yang tetap disiplin,” imbuhnya.

Dia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi para guru dan menekankan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak seharusnya tidak disalahgunakan untuk merugikan serta menyerang para pendidik.

Selain itu, Gibran juga berpesan agar tidak ada lagi tindakan perundungan atau bullying terhadap siswa di lingkungan pendidikan, dan mengajak semua pihak untuk lebih memperhatikan hal tersebut dengan serius.

“Jadi sekolah itu harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru dan para murid. Jangan ada lagi kasus kekerasan, kasus bullying. Jangan ada lagi kasus kriminalisasi guru. Ini salah satu contoh-contoh yang ada sekarang,” ujarnya.

YouTube player