RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka meminta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia untuk memeriksa kembali sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Jadi intinya Bapak-Ibu, ini [zonasi] mohon dikaji lagi, apakah akan diteruskan atau akan kembali ke sistem yang lama. Silakan nanti didiskusikan,” kata Gibran, Senin (11/11/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Gibran menyatakan bahwa meskipun sistem zonasi PPDB memiliki niat baik, tidak semua wilayah sesuai dengan sistem tersebut menurut penilaiannya.

Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan penyediaan guru yang merata serta kesenjangan fasilitas pendidikan. Gibran meminta agar dicari solusi atas kendala yang muncul akibat sistem zonasi tersebut.

“Jadi zonasi sekali ini program yang baik, tapi mungkin belum bisa diterapkan di semua wilayah,” jelasnya.

Sebelumnya, Gibran pernah mengajukan keluhan tentang zonasi kepada Menteri Pendidikan dalam Kabinet Indonesia Maju, Nadiem Makarim, ketika masih menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Namun, surat keluhannya pada 11 Juli 2024 tidak direspons oleh Nadiem.

“Saya kirim surat ini ke Pak Menteri Pendidikan. Namun kemarin saya cek ke Pak Sekda dan Kepala Dinas yang ada di Solo, surat ini belum mendapat tanggapan,” tuturnya.

Selain masalah zonasi, Gibran juga mengkritik program merdeka belajar, pengawas sekolah, dan ujian nasional. Sebagai seorang pemimpin di Solo, dia secara berulang kali menerima keluhan terkait sistem pendidikan di Indonesia dan membandingkan kinerja Nadiem dengan Abdul Muti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah sebelumnya.

“Tapi Pak Menteri yang sekarang beda. Kemarin pulang dari Akmil, pulang dari Akmil Magelang kita langsung koordinasi, dan kita langsung klik untuk masalah-masalah zonasi ini,” ujar dia.

Sistem zonasi dalam PPDB pertama kali diterapkan pada tahun 2017 di bawah kepemimpinan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy. Pemerintah ingin meningkatkan kualitas pendidikan di semua sekolah negeri dengan sistem zonasi tersebut.