Dalam laporannya, anggota Kopsa-M mengaku dikriminalisasi oleh PT Perkebunan Nusantara 5 dan aparat dari Polres Kampar.

Kapolres Rido menyatakan, kasus yang kini sedang ditangani bukan terkait konflik lahan.

“Tetapi kasus penggelapan TBS sawit milik Kopsa-M (Pola KKPA) yang bermitra dengan PTPN V,” kata Rido.

Tuduhan ini juga menyeret PT Perkebunan Nusantara V atau PTPN V karena tersangka pencurian sawit itu merupakan anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) versi pengurus lama.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Sdr. Samsul Bahri, dirinya mengakui memang benar memberikan 1 Rangkap surat pengantar TBS Milik PKS PT BTR dengan No Spb 318530 dan 1 Lembar formulir bongkar muat kepada tersangka KI,” jelas AKBP Rido Rolly Purba, Rabu (15/9/2021) malam.

Polres Kampar melaksanakan gelar perkara terhadap Samsul Bahri pada 6 September 2021 dan ditetapkan sebagai tersangka.