RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kepala Kantor Urusan Agama Bendosari, Kabupaten Sukoharjo, Agus meminta Kementrian Agama (Kemenag) RI membuat pernyataan tertulis di dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Hal ini diungkapkan olehnya saat dihubungi Rakyat.News melalui telepon Seluler, Rabu (20/11/2024).

Sebelumnya, dikutip laman Jakarta Kementerian Agama RI mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” jelas Anna.

Mendengar informasi ini, Agus merasa seakan-akan belum ada kepastian dalam menjalankan aturan.

“Sebenarnya, pernyataan (Kemenag) itu hanya pernyataan. Tidak ada tulisan yang saya jadikan pegangan,” imbuh dia.

Bagi Agus hal ini penting, sebagai Kepala KUA Bendosari untuk menunjukan dan mesosialiasi peraturan Kementrian Agama yang sudah pasti.

“Kayanya seperti di putar-putar (PMA No. 22 Tahun 2024),” keluhnya.

Disamping itu, Agus juga berpendapat karena memiliki status Aparatur Sipil Negara (ASN) ini, harus mengikuti peraturan KemenPanRB.

“Kita sebagai ASN, jam kerjanya Senin sampai Jum’at. Jadi Sabtu dan Minggu itu sebenarnya libur,” tutup Agus.

YouTube player