RAKYAT.NEWS, POLMAN – Seorang warga Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Desi Afrianti Armas menghadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan kasus dugaan politik uang atau “money politics” dengan membawa serta bukti yang dapat mengguncang pemilu daerah kali ini, Selasa (19/11/2024).

Sekitar pukul 11:47 WITA, Desi membuat sebuah laporan resmi yang terdaftar di Bawaslu dengan nomor 004/LP/PB/Kab/30:05/X/2024.

Dalam sebuah rekaman video singkat menunjukkan seseorang mengeluarkan uang dari sebuah amplop berupa selembar uang Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, transaksi yang diduga terkait dengan politik uang.

Laporan tersebut menandai langkah berani seorang perempuan muda untuk melawan dugaan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Polewali Mandar.

Desi dengan mantap mencari keadilan, membawa bukti yang diyakini sebagai alat untuk mengungkap kecurangan dalam proses demokrasi yang seharusnya bersih dan adil.

Dalam dokumen yang disampaikan, Bawaslu menerima tiga video dengan durasi yang berbeda, merekam momen-momen transaksi yang mencurigakan terkait politik uang.

Amplop tersebut menjadi simbol kekuatan yang disalahgunakan, uang yang seharusnya digunakan untuk membeli suara demi menghilangkan hak rakyat untuk memilih tanpa tekanan atau imbalan finansial.

Wanita kelahiran Polmas pada 20 April 2000, dengan nomor telepon yang tertera dalam laporan, menunjukkan ketegasan hatinya.

Perjuangan perempuan ini bukan hanya karena melaporkan dugaan pelanggaran yang melibatkan calon bupati, tetapi juga mewakili harapan banyak warga Polewali Mandar yang menginginkan pemilihan yang bebas dari praktik yang tidak benar.

Keputusan ini, meskipun sederhana, mengingatkan bahwa dalam demokrasi, suara rakyat tak dapat diperdagangkan dengan uang, dan setiap individu, baik muda maupun tua, memiliki hak untuk memperjuangkan kebenaran.

Peristiwa ini menggambarkan ketidakadilan yang mungkin terjadi di tempat-tempat terpencil. Namun bagi Desi, itu adalah langkah awal menuju perubahan, walaupun dihadapkan pada tantangan berat.