RAKYAT NEWS, LAMPUNG – Pasangan yang bertarung dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Lampung nomor urut 2, Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, telah didiskualifikasi dari kontes Pilwalkot Metro.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro memutuskan diskualifikasi tersebut karena Qomaru telah dijatuhi denda atas pelanggaran hukum terkait pemilu.

Pengumuman resmi ini dilakukan oleh KPU Kota Metro melalui akun Instagram mereka pada Rabu (20/11/2024) siang.

Dalam foto pengumuman yang diunggah, disebutkan bahwa keputusan diskualifikasi ini didasarkan pada Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024.

Surat dari Bawaslu Kota Metro ini mengacu pada surat pengantar dan salinan keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Keputusan PN Kota Metro ini terkait pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh calon Wakil Walikota Qomaru Zaman.

Qomaru dihukum membayar denda sejumlah Rp 6 juta oleh Pengadilan. Selain itu, KPU Kota Metro menjelaskan bahwa pelanggaran ini bisa berakibat pada pembatalan keikutsertaan pasangan calon tersebut dalam pemilihan.

“Atas dasar itu, KPU Kota Metro pun membatalkan paslon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin – Qomaru Zaman,” isi keterangan unggahan tersebut, Rabu (20/11/2024).

KPU Kota Metro juga mengonfirmasi bahwa pasangan tersebut tidak akan terlibat dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024.

“Ya, press release itu benar ada di laman web KPU Kota Metro,” kata Sekretaris KPU Metro, Jumadi Ahmad, Rabu (20/11/2024).

“Untuk keterangan resminya silakan ke komisioner,” kata Jumadi menambahkan.