RAKYAT NEWS, JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pernyataan Johanis Tanak, calon pemimpin KPK yang berencana menghapus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jika terpilih sebagai Ketua KPK, dianggap tidak didasarkan dan menyesatkan.

“Pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tidak lebih dari sekedar hanya untuk mengambil hati anggota DPR yang mengujinya, padahal yang disampaikannya jelas tidak berdasar dan menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya, Rabu (20/11/2024).

Diky menjelaskan bahwa KPK selalu merencanakan setiap OTT mulai dari tahap penyadapan, pengintaian terhadap tersangka, hingga penangkapan ketika tersangka melakukan tindakan korupsi.

Ia juga menekankan bahwa proses penyadapan termasuk dalam perencanaan sebelum pelaksanaan OTT.

Hal tersebut secara eksplisit telah diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) UU KPK yang menyebutkan bahwa “Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan.”

“Artinya, penyadapan sudah barang tentu boleh dilakukan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana,” ujarnya.

Diky menyatakan bahwa OTT yang dilakukan KPK adalah hasil dari penyadapan untuk mengungkap tindak pidana korupsi dan menangkap pelaku.

Menurutnya, istilah OTT yang digunakan KPK sejalan dengan konsep tertangkap tangan dalam Pasal 1 angka 19 KUHAP.

“Jika disampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi dalam pemberantasan korupsi, maka pernyataan tersebut adalah bentuk untuk melemahkan kinerja KPK,” tuturnya.

Diky menegaskan bahwa OTT merupakan instrumen hukum yang efektif bagi KPK dalam menegakkan hukum.

Melalui OTT, KPK telah berhasil mengungkap banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk menteri, ketua DPR, dan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Atas alasan tersebut, ICW mendesak kepada anggota DPR untuk tidak memilih calon pimpinan KPK berdasarkan selera subjektif hanya karena calon yang diuji hendak menghapus OTT, sebab hal tersebut bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” ucap dia.

YouTube player