RAKYAT NEWS, JAKARTA – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menegaskan bahwa ia sedang mematuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tahun 2015-2016.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tom saat menjalani sidang praperadilan mengenai status tersangka yang dikenakan padanya.

“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagaimana tertuang di dalam diskusi di berbagai sidang kabinet,” kata Tom dalam sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).

Tom menyatakan bahwa selama satu tahun menjabat sebagai Menteri Perdagangan, masalah harga dan ketersediaan pangan menjadi fokus utama Presiden Jokowi.

“Sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau secara formal dan informal termasuk membahas soal impor pangan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa selama menjabat, kebijakan yang dibuat selalu transparan dan melibatkan berbagai pihak termasuk presiden dan menteri terkait. Hal ini mencakup semua keputusan terkait impor gula yang saat ini menjadi perdebatan.

Tom menegaskan bahwa sebelum dijadikan tersangka, ia tidak pernah menerima teguran atau sanksi dari pihak manapun dan tidak pernah menjadi objek investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kami tidak pernah diminta klarifikasi atas kebijakan yang sebagai Menteri Perdagangan,” lanjutnya.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa selalu bertransparansi dalam proses perizinan selama menjabat di Kementerian Perdagangan.

“Semua surat izin peraturan yang dibuat oleh saya dan jajaran saya konsisten melibatkan berbagai pihak dan instansi terkait,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahapan pembuktian menghadirkan saksi ahli dari pemohon Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli dari pihak Tom Lembong pada pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Tom Lembong mengajukan gugatan praperadilan setelah dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Kejagung menyatakan seharusnya gula kristal putih yang diimpor langsung untuk kepentingan stok dan stabilisasi harga, namun dengan persetujuan Tom Lembong, impor gula kristal mentah yang sebenarnya dilakukan.

YouTube player