RAKYAT NEWS, JAKARTA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa produk nonhalal boleh beredar selama informasi mengenai komposisi atau bahan dari produk tersebut tercantum dengan jelas.

“Kalau seumpamanya dia (produk) tidak halal itu tidak mengapa, asal cantumkan ingredientsnya,” kata Haikal dalam acara Coffee Morning di Kantor BPJPH Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Aturan terkait label produk nonhalal diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam Pasal 2 Ayat 3 disebutkan,

“(2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.”

Lebih lanjut, Ahmad Haikal juga menekankan pentingnya untuk tidak menyebarkan informasi yang salah seperti larangan menjual produk nonhalal.

Sebaliknya, dia menegaskan bahwa hal tersebut diperbolehkan sepanjang tidak dicap sebagai produk halal.

“Nggak apa-apa (menjual produk non halal). Jangan dibilang nggak boleh, tapi nggak bisa dikasih label halal dong. Gitu aja,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Haikal mengungkapkan komitmennya untuk melindungi para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari persaingan produk halal dari luar negeri, khususnya dalam bidang makanan dan minuman.

Saat ini, banyak produk luar negeri yang masuk pasar Indonesia dengan harga terjangkau, mutu yang baik, dan telah bersertifikat halal.

Oleh karena itu, Ahmad Haikal mendorong pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal sebagai nilai tambah dan untuk meningkatkan daya saing mereka di pasaran.

“Sertifikat halal itu supaya produk kita berdaya saing dengan produk luar negeri yang sudah bersertifikat halal yang dikelola oleh (lembaga) halal luar negeri masing-masing,” terangnya.

YouTube player