Sudah Berlaku 20 Tahun, Komnas Perempuan Sayangkan Implementasi UU PKDRT
Komnas Perempuan telah bekerjasama dengan berbagai lembaga seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk memberikan layanan dan dukungan kepada korban kekerasan, meskipun mereka tidak secara langsung melakukan pendampingan.
“Artinya dengan mandat yang terbatas tidak pada pelayanan, kami berjaring-jaring dengan mitra pengada layanan untuk memastikan perlindungan dan upaya-upaya pemenuhan keadilan bagi korban hingga pemulihan korban itu bisa terwujud. Juga dengan para aparatur hukum, kami juga melakukan dialog dan penguatan-penguatan bagaimana pentingnya mereka memahami rujukan-rujukan aturan hukum yang sebetulnya sudah tersedia,” kata Dewi.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan