“Jelas menyalahi aturan dan regulasi yang ada seperti dalam UU no.28 tahun 2002 tentang pembangunan,perda pemkot makassar no.4 tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2015-2034, kemudian peraturan walikota makassar no.6 tahun 2015 tanggal 6 oktober tentang penyelenggara Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Makassar,” jelasnya.

Lanjut Arta Zainuddin, menegaskan bahwa peruntukan tata ruang ini ialah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena fungsinya adalah sumber-sumber perlindungan sehingga tidak mungkin di lakukan pemindahan.