RAKYAT NEWS, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa laporan gratifikasi yang disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar melalui perwakilannya belum dapat diterima karena dinilai belum lengkap.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa laporan tersebut belum memenuhi syarat lantaran sejumlah informasi dalam formulir gratifikasi belum diisi sepenuhnya.

“Iya sudah menyerahkan barang-barang yang dianggap penerimaan gratifikasi, tapi laporan penerimaan gratifikasinya masih belum lengkap, ada informasi yang belum diisikan di formulir laporan. Jadi kami anggap belum diterima laporannya,” kata Pahala, Rabu (27/11/2024).

Ia menambahkan bahwa perwakilan Menteri Agama telah berkomitmen untuk melengkapi laporan tersebut dalam minggu ini.

Setelah laporan dilengkapi dan diterima, KPK akan menganalisa barang-barang yang dilaporkan untuk menentukan apakah barang tersebut menjadi milik negara atau tetap milik Menteri Agama.

“Setelah lengkap akan kami analisa untuk kemudian diputuskan apakah barang yang dilaporkan menjadi milik negara atau tetap milik pak menteri, maksimum 30 hari sudah harus diterbitkan surat keputusan KPK,” ujarnya.

Ketika ditanya mengenai isi tas yang diserahkan oleh Menteri Agama, Pahala mengaku tidak mengetahui secara pasti detail barang tersebut. Namun, ia menyebutkan bahwa di dalam tas tersebut terdapat sejumlah barang seperti kotak dan gelas berhias.

“Saya enggak tahu namanya, kayak gelas berhiasan, lalu ada juga kotak-kotak yang saya enggak tahu isinya, pokoknya bukan uang gratifikasinya,” ucap dia.

YouTube player