Mengejutkan Kebocoran Data Privasi Konsumen: Ancaman Besar di Era Digital
Penulis : Arya Putra Brata- Universitas Ciputra Surabaya
RAKYAT NEWS, OPINI – Dalam beberapa tahun terakhir ini, pelanggaran privasi konsumen sering menjadi topik perbincangan di seluruh dunia. Banyak perusahaan besar baik lokal maupun internasional tersandung kasus penyalahgunaan data pribadi yang di mana hal ini tentunya merugikan para konsumennya.
Setiap perusahaan menggunakan data yang bersifat personal untuk berbagai macam tujuan yang dapat mendukung kebutuhan operasional mereka.
Salah satu tujuan utama penggunaan data pribadi untuk memperkuat personalisasi layanan yang di mana setiap perusahaan berusaha memberikan layanan dan rekomendasi yang relevan kepada konsumennya. Data personal konsumen juga memiliki fungsi sebagai meningkatkan efektivitas pemasaran dan periklanan, dengan data ini mereka dapat mengiklankan produk yang spesifik ke konsumennya.
Data pribadi yang biasanya diperlukan oleh perusahaan adalah informasi identitas, informasi kontak, data lokasi, data perilaku online, informasi keuangan, informasi kesehatan, data biometrik, data media sosial, preferensi dan minat, dsb. Semua data-data ini bersifat privat dan perlu dijaga dengan baik oleh perusahaan yang menggunakan data-data ini.
Pelanggaran privasi konsumen sendiri dapat terjadi karena adanya peningkatan penggunaan teknologi, kurangnya perlindungan data yang memadai, kejahatan siber yang semakin canggih, kesalahan manusia, kurangnya transparansi, dsb. Namun bagaimanapun ini sudah menjadi tugas dan kewajiban perusahaan yang menggunakan data konsumennya untuk melindungi data mereka.
Namun nyatanya akhir-akhir ini ada begitu banyak perusahaan yang terkena kasus terkait data privasi konsumennya, baik karena ada kebocoran data maupun penyalahgunaan data konsumennya. Fenomena ini tentunya menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen dan mendorong pemerintah untuk memperkuat peraturan perlindungan data pribadi.
Beberapa perusahaan diketahui melanggar privasi konsumen dengan menyalahgunakan atau mengalami kebocoran data pengguna. Pada tahun 2019, Google didenda sebesar 50 juta euro oleh otoritas Prancis karena melanggar General Data Protection Regulation (GDPR) terkait kurangnya transparansi dan persetujuan pengguna dalam pengolahan data pribadi.
Tinggalkan Balasan