RAKYAT NEWS, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) menyatakan bahwa Tabungan Perumahan (Tapera) seharusnya menjadi pilihan sukarela bagi masyarakat, bukan suatu kewajiban.

Program Tapera sempat menjadi kontroversial di akhir pemerintahan Mantan Presiden Joko Widodo karena dianggap memberatkan bagi rakyat.

“Kalau soal Tapera, ya, saya sampaikan apa adanya. Kalau menurut saya, Tapera adalah tabungan sukarela,” katanya saat ditemui di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

“Saya ini orang yang mengerti bahasa Indonesia ya, jadi Tapera itu tabungan sukarela. Kalau kewajiban ya lain. Itu pendapat saya dan saya rasa pendapat mayoritas rakyat Indonesia seperti itu,” tambahnya.

Dalam kesempatan lain, Menteri Ara juga meminta Badan Pembaruan Tapera untuk mencari kebijakan lain yang dapat mendorong masyarakat untuk menyisihkan dana secara sukarela, tanpa adanya tekanan.

Ia juga mengajak BP Tapera untuk memikirkan langkah-langkah perubahan kebijakan yang mendukung program pembangunan tiga juta rumah dengan harga terjangkau untuk masyarakat.

Sebagai informasi, pemerintah berencana mengurangi upah pekerja sebesar 3% sebagai iuran Tapera paling lambat tahun 2027.

Perpotongan upah ini akan berlaku bagi semua pekerja termasuk PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan pekerja lepas.

Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

YouTube player