“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya polda metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api gitu,” imbuhnya.

Berdasarkan hal ini, Ian meminta agar Polda Metro Jaya segera menghentikan kasus hukum terhadap Firli.

“Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3,” kata dia.